Perbedaan Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT,
Koperasi, dan BUMN.
Nama : Qoni Fatmala
Kelas : 1EB11
Npm : 28214646
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan
perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kelebihan Perusahaan
Perseorangan :
- Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
- Biaya organisasi rendah.
- Tidak memerlukan izin pendirian
- Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
- Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
- Manajemen relatif fleksibel.
Kekurangan Perusahaan
Perseorangan :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
- Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
- Status hukumnya bukan bukan badan hukum.
- Kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
- Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
- Kemampuan manajerial yang terbatas.
- Kontinuitas yang tidak terjamin
B. Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung
jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan
seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika
mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama. Sedangkan menurut
undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan
sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
Kelebihan perusahan
persekutuan (firma) adalah:
- Modal tersedia lebih banyak.
- Meningkatkan kepercayaan kreditor.
- Keahlian dan keterampilan bertambah.
- Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.
Kekurangan perusahan
persekutuan (firma) adalah:
- Tanggung jawab yang tidak terbatas.
- Umur yang terbatas.
- Lemahnya pengendalian.
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau
lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang
atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Ciri dan sifat cv :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kelebihan persekutuan
komanditer adalah:
- Pendiriannya mudah.
- Jumlah sumber dana yang ada besar.
- Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
- Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Kelemahan persekutuan
komanditer adalah:
- Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
- Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
- Kelangsungan hidup tidak menentu.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu
badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam
pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan
diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang
ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
Ciri dan sifat PT:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Kelebihan perseroan terbatas
adalah :
- Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
- Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
- Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
- Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
- Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
Kekurangan perseroan
terbatas adalah :
- Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
- Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
- Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
- Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
- Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta paja individunya.
E. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Berikut beberapa macam
bentuk BUMN :
1. Perusahaan Umum (Perum) adalah
bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
2. Perusahaan Terbatas Negara (Persero)
adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk
modal usaha.
3. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral,
yang menganut hukum publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai
pegawai negeri sipil (PNS).
4. Perusahaan Daerah (Perda) adalah
bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari
kekayaan daerah, dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah:
- Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan (pemerintah dan swasta).
BUMN/BUMD memiliki
Kelebihan-Kelebihan yaitu :
- Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.
- Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
- Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
BUMN/BUMD juga
memiliki Kekurangan-Kekurangan yaitu :
- Pengelolaan BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.
- Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD.
- Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.
F. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co
dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat
Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
2. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana
masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di
Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada
3. JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
c. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam dalah koperasi yang bergerak di
bidang simpanan dan pinjaman.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan
kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang
usaha jasa lainnya.
Keterangan
|
Perorangan
|
Firma
|
CV
|
PT
|
Koperasi
|
BUMN
|
Pengguna
Jasa
|
bukan
pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
anggota/umum
|
masyarakat
|
pemilik
usaha
|
individu
|
sekutu
usaha
|
sekutu
usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
|
pemegang
saham
|
anggota
|
pemerintah
|
yang punya
hak suara
|
pemilik
|
para
sekutu
|
sekutu
aktif
|
pemegang
saham biasa
|
anggota
|
pemerintah
|
pelaksanaan
voting
|
tidak
perlu
|
biasanya
menurut besarnya modal penyertaan
|
menurut
besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
|
satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
|
||
penentuan
kebijaksanaan
|
orang yang
bersangkutan
|
para
sekutu
|
sekutu
aktif
|
direksi
|
pengurus
|
pemerintah
|
balas jasa
terhadap modal
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
terbatas
|
tidak
terbatas
|
penerima
keuntungan
|
orang yang
bersangkutan
|
para
sekutu secara proporsional
|
sesuai
perjanjian yang telah disepakati
|
pemegang
saham secara proporsional
|
anggota sesuai jasa/partisipasi
|
rakyat,
negara
|
yang
bertanggung jawab terhadap rugi
|
pemilik
|
para
sekutu
|
sekutu aktif
|
pemegang
saham sejumlah saham yang dimiliki
|
anggota sejumlah modal ekuitas
|
pemerintah
|
Referensi :
http://gelikece.blogspot.com/2012/12/perbedaan-perusahaan-firma-cv-pt.html
http://putripertiwimintop.wordpress.com/2012/10/22/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar