Minggu, 07 Desember 2014

Jenis-jenis perusahaan



Perbedaan Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN.

Nama : Qoni Fatmala
Kelas  : 1EB11
Npm   : 28214646

A.   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
  • Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  • Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  • Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
  • Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
  • Biaya organisasi rendah.
  • Tidak memerlukan izin pendirian
  • Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
  • Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
  • Manajemen relatif fleksibel.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
  • Status hukumnya bukan bukan badan hukum.
  • Kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
  • Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
  • Kemampuan manajerial yang terbatas.
  • Kontinuitas yang tidak terjamin

B. Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama. Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Ciri dan sifat firma :
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  • Mudah memperoleh kredit usaha
Kelebihan perusahan persekutuan (firma) adalah:
  • Modal tersedia lebih banyak.
  • Meningkatkan kepercayaan kreditor.
  • Keahlian dan keterampilan bertambah.
  • Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.
Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas.
  • Umur yang terbatas.
  • Lemahnya pengendalian.

C. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Ciri dan sifat cv :
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • Relatif mudah untuk didirikan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
  • Pendiriannya mudah.
  • Jumlah sumber dana yang ada besar.
  • Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
  • Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
  • Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
  • Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
  • Kelangsungan hidup tidak menentu.

D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
Ciri dan sifat PT:
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Kelebihan perseroan terbatas adalah :
  • Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
  • Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
  • Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
  • Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
  • Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
Kekurangan perseroan terbatas adalah :
  • Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
  • Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
  • Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
  • Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
  • Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta paja individunya.

E.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Berikut beberapa macam bentuk BUMN :
1.     Perusahaan Umum (Perum) adalah bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
2.     Perusahaan Terbatas Negara (Persero) adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk modal usaha.
3.     Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
4.     Perusahaan Daerah (Perda) adalah bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah:
  • Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan.
  • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
  • Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
  • Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
  • Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
  • Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
  • Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
  • Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan (pemerintah dan swasta).
BUMN/BUMD memiliki Kelebihan-Kelebihan yaitu :
  • Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.
  • Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
  • Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
BUMN/BUMD  juga memiliki Kekurangan-Kekurangan yaitu :
  • Pengelolaan BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.
  • Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD.
  • Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.

F.  Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Fungsi Koperasi
1.     Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2.     Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3.     Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4.     Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

2. Peran dan Tugas Koperasi
1.     Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2.     Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3.     Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
3.  JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
c. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam dalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.



Keterangan
Perorangan
Firma
CV
PT
Koperasi
BUMN
Pengguna Jasa
bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
anggota/umum
masyarakat
pemilik usaha
individu
sekutu usaha
sekutu usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
pemegang saham
anggota
pemerintah
yang punya hak suara
pemilik
para sekutu
sekutu aktif
pemegang saham biasa
anggota
pemerintah
pelaksanaan voting
tidak perlu
biasanya menurut besarnya modal penyertaan

menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan

penentuan kebijaksanaan
orang yang bersangkutan
para sekutu
sekutu aktif
direksi
pengurus
pemerintah
balas jasa terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
tidak terbatas
penerima keuntungan
orang yang bersangkutan
para sekutu secara proporsional
sesuai perjanjian yang telah disepakati
pemegang saham secara proporsional
anggota sesuai jasa/partisipasi
rakyat, negara
yang bertanggung jawab terhadap rugi
pemilik
para sekutu
sekutu aktif
pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki
anggota sejumlah modal ekuitas
pemerintah

Referensi     :
http://gelikece.blogspot.com/2012/12/perbedaan-perusahaan-firma-cv-pt.html
http://putripertiwimintop.wordpress.com/2012/10/22/bentuk-bentuk-badan-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar