Selasa, 24 Oktober 2017

ETHICAL GOVERNANCE


ETHICAL GOVERNANCE

GOVERNANCE SYSTEM
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Menurut Moh. Mahfud MD, Sistem Pemerintahan adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.           Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.           Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3.           Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4.           Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara atau praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan dibedakan menjadi :
1.    Presidensial
2.    Parlementer
3.    Komunis
4.    Demokrasi Liberal
5.    Liberal
6.    Kapital


BUDAYA ETIKA
Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni, tapi budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
1.      Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
2.      Menetapkan program etika
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.      Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.


MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).


KODE PERILAKU KORPORASI (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Di dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting antara lain :
  1. First Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja
  2. Motivator, untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan konsekuen
  3. Role Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan budaya kerja
  4. Pencetus dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.

EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Pembentukan Dewan Kehormatan (terdiri dari unsur Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan yang ditunjuk, dan Serikat Pekerja) dna mekanisme kerjanya diatur dalam Surat Keputusan Direksi. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi sangat perlu dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapa kesalahan. Apabila perusahaan menemukan adanya pelanggaran Code of Conduct maka tahap pelaporannya adalah :
  1. Setiap individu wajib melaporkan setiap pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
  2. Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran pedoman perilaku perusahaandan melaporkannya kepada Direksi dengan bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Dewan Kehormatan wajib memberikan pelindungan terhadap pelapor


Contoh Kasus :
1.   September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisis :
Dalam kasus KPMG sudah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga kemungkinkan KPMG kehilangan kepercayaan dari publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.


2.      Skandal penyuapan oleh perusahaan penyedia ATM Diebold Inc yang melibatkan bank BUMN mulai terkuak. Salah satu dari tiga bank di Indonesia yang diduga menerima gratifikasi dari Diebold adalah Bank Mandiri.

Deputi Kementerian BUMN Gatot Trihargo, mengatakan, Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin telah melaporkan bahwa Bank Mandiri memang mengirimkan dua pegawai setingkat manajer dan team leader untuk melihat proses produksi dan mempelajari produk ATM bikinan Diebold dari sisi teknis. “Pegawai yang dikirim tidak terkait dengan pengadaan,” ujar Gatot.
Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan menegaskan, penerima gratifikasi bukan berasal dari jajaran direksi. “Mereka hanya pegawai teknisi untuk urusan ATM,” kata Dahlan.
Dahlan menceritakan, apa yang dilakukan Bank Mandiri sebenarnya lazim dilakukan oleh perusahaan yang mencoba menggunakan teknologi baru. Biasanya, perusahaan akan mengirim pegawai untuk mempelajari teknologi ke tempat tempat yang sudah menggunakan teknologi baru itu.
Maka, dikirimlah pegawai Bank Mandiri ke Eropa. Di sana, pegawai tersebut diajak jalan-jalan dengan biaya dari Diebold. “Di Amerika atau Eropa, ini sudah masuk kategori suap,” jelas Dahlan.
Dahlan menengarai, pegawai Bank Mandiri tersebut bisa jadi tidak menyadari perbuatannya sudah masuk kategori suap. Karena itu, Dahlan menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen Bank Mandiri mengenai sanksi untuk pegawai tersebut. “Mungkin mutasi,” kata Dahlan. Sayang, manajemen Bank Mandiri tak menanggapi telepon ataupun pesan singkat KONTAN.

BPD terlibat?

Dahlan memastikan Bank BNI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) tak terlibat dalam kasus gratifikasi Diebold. Saat ini, Kementerian BUMN masih menunggu laporan audit internal dari Bank Tabungan Negara (BTN). Gatot mengatakan, Direktur Utama BTN, Maryono, tengah meneliti kasus tersebut. Maklum, BTN juga membeli ATM bikinan Diebold. “Barangkali kasusnya sama dengan Mandiri,” ujar Gatot.
Yang menarik, Dahlan mengatakan kasus penyuapan oleh Diebold juga melibatkan bank pembangunan daerah (BPD).
Menurut Gatot, bank milik Pemerintah Indonesia yang dimaksud regulator bursa Amerika Serikat (AS) Securities and Excange Commision (SEC) juga termasuk BPD. Sayang, baik Dahlan maupun Gatot enggan menyebut nama BPD yang terlibat. “Saya tidak bisa sebutkan karena di luar kewenangan saya,” kata Dahlan lebih lanjut.
Sumber KONTAN membisikkan, bank daerah yang terlibat kasus Diebold adalah Bank DKI. Namun, Direktur Operasional Bank DKI, Martono Soeprapto, membantah keras tudingan tersebut. Ia mengatakan, Bank DKI tidak pernah menggunakan mesin ATM Diebold, karena sistem yang dipakai tidak cocok.
Bank DKI juga tidak pernah memiliki hubungan dengan Diebold. “Apalagi sampai mengirim orang ke luar negeri untuk mempelajari teknologi mereka,” tegas Martono. (Adhitya Himawan, Herry Prasetyo)

Analisis :
Akibat dari lemahnya tata kelola perusahaan banyak badan usaha milik negara yang terkait dengan masalah gratifikasi diebold, hal yang harus dilakukan untuk menghindari terjadinya hal seperti ini adalah meningkatkan tata kelola perusahaan menjadi jauh lebih baik, dengan begitu perusahaan akan lebih selektif memilih system yang akan digunakan agar tidak terjadi kesalahan. Apabila hal ini sudah mampu diterapkan maka perbankan hal seperti ini tidak akan mengganggu kegiatang perbankan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA :