1. Definisi
Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Pendudukan yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Menurut Amir, M.S. seorang pengamat ekonomi, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan Internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan internasional, misalnya dengan adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum perdagangan.
Perdagangan internasional tidak hanya
dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang. Perdagangan
internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah
kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor
adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor,
negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya
sekaligus dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang. Sementara itu,
negara berkembang dapat mengekspor hasil-hasil produksi dalam negeri sehingga
memperoleh devisa. Negara berkembang juga membutuhkan pinjaman dalam bentuk
investasi dan modal yang dapat diperoleh dari negara-negara maju. Devisa dan
pinjaman dalam bentuk investasi dan modal ini dapat digunakan negara berkembang
untuk memajukan perekonomian dalam negerinya.
2. Bentuk-bentuk hambatan yang terjadi di Indonesia
1. Hambatan
Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan
kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara
(komoditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk
masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua
jenis, yakni :
– Tarif Ad-volarem, yakni tarif besar kecilnya
ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
Misalnya, jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika
ada komponen mobil masuk seharga $ 1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500.
Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
– Tarif Spesifik, yakni tarif yang besar kecilnya
didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu.
Sebagai contoh, setiap komoditi impor seberat 1 ton akan dikenakan tarif senilai
$ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tarif yang pertama maka terdapat
perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tarif akan sama meskipun nilai komoditi
yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja
nilainya $ 5000, yang jika digunakan tarif ad-volarem akan dikenai tarif
sebesar $ 2500 ( lebih besar dari tarif spesifiknya yang hanya $ 500 ).
2. Hambatan
Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri
yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan
komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan
pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor
yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini
tentu tidak akan menyenangkan bagi negara peng-ekspornya. Indonesia sendiri
pernah menghadapi kuota impor yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.
3. Hambatan
Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan
Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam
proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini (akhir
1996). Dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping.
Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang
lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang
sama.
4. Hambatan
Embargo/ Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena
tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan
suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain
(PBB). Contoh yang masih hangat ditekinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus
Libia , dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya
lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada
akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdangangan lainnya.
3.
Banyak alasan yang mendorong
pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan yaitu :
·
Tarif dan
quota disamping untuuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri,
dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih
defisit.
·
Tarif dan
quota ditetapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf
berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu ‘
dewasa’.
·
Tarif dan
quota ditarapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan
dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
·
Dumping
digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan
dikarenakan harga yang murah tersebut.
·
Sanksi
ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang
berkaitan dengan HAM, politik, terorisme dan keamanan internasional.