Sabtu, 25 April 2015

Tugas 4




1.     A.   Pelaku-Pelaku Ekonomi Mikro

a)     Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap hari ayah dan ibu kalian bekerja. Mereka disebut pelaku produksi. Mengapa?

Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
1)      Usaha sendiri, misalnya dengan melakukan usaha pertanian, berdagang, industri rumah tangga, penyelenggaraan jasa, membuka toko kelontong, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari usaha sendiri berupa keuntungan.
2)      Bekerja pada pihak lain, misalnya dengan menjadi karyawan perusahaan atau pabrik, pegawai negeri sipil, dan sebagainya. Orang yang bekerja pada orang lain akan memperoleh upah atau gaji.
3)      Menyewakan faktor-faktor produksi, seperti menyewakan rumah, tanah, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan faktor-faktor produksi adalah uang sewa.

b)    Perusahaan

Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Apakah kalian masih ingat mengenai pengertian perusahaan yang telah kalian pelajari di kelas VII? Ya, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen.

Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri primer, industri sekunder, dan industri tersier.
1)      Industri Primer. Industri primer adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
2)      Industri Sekunder. Industri sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu, pakaian, dan lainlain.
3)      Industri Tersier. Industri tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan. Selain berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi seperti bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan lain sebagainya. Semua itu dapat diperoleh dengan cara membeli dari rumah tangga keluarga atau rumah tangga pemerintah (negara). Misalnya, perusahaan roti, akan membutuhkan telur, tepung terigu, gula pasir, bahan pengembang, tenaga kerja, oven, dan sebagainya. Barang-barang tersebut dikonsumsi perusahaan untuk memperlancar proses produksi.

c)     Pemerintah

Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1)      Kegiatan Konsumsi Pemerintah. Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
2)      Kegiatan Produksi Pemerintah. Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian.

3)      Kegiatan Distribusi Pemerintah. Selain melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan distribusi. Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1.      Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
2.      Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG. Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia. Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas, kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.
b.     Pelaku Ekonomi Makro

1)    Rumah Tangga Keluarga/ Rumah Tangga Konsumsi
Rumah tangga keluarga/ konsumsi merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang menyediakan faktor-faktor produksi kepada pelaku kegiatan ekonomi lain. Penyediaan faktor produksi tersebut dimaksudkan guna mendapatkan uang agar dapat memenuhi kebutuhannya. Adapun cara yang dilakukan agar uang tersebut diperoleh adalah sebagai berikut:
  • Menawarkan tanah (alam) yang dimiliki kepada pihak lain untuk menerima balas jasa yang disebut dengan sewa.
  • Menawarkan sumber tenaga kerja atau sumber daya manusia untuk mendapatkan balas jasa yang disebut dengan upah atau gaji.
  • Menawarkan modal yang dimiliki untuk mendapatkan bunga sebagai balas jasa.
  • Menawarkan keahlian atau memakai keahlian yang dimiliki dan balas jasa yang diterima disebut bagian keuntungan atau laba dari perusahaan yang bersangkutan.
Dengan demikian kelompok rumah tangga ini melakukan kegiatan sebagai berikut:
  • Menyediakan dan menyerahkan faktor-faktor produksi
  • Menerima balas jasa atas faktor produksi yang dimilik
  • Mengonsumsi barang dan jasa

2)    Rumah Tangga Perusahaan
Rumah tangga perusahaan berperan untuk melakukan kegiatan produksi maupun distribusi dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan yang dilakukan oleh kelompok rumah tangga perusahaan meliputi:
  • Melakukan kegiatan produksi barang dan jasa, dengan cara mengolah faktor produksi yang diterima dari rumah tangga konsumen.
  • Membayar imbalan atas penggunaan faktor produksi.
  • Menjual hasil produksi kepada rumah tangga konsumen.
  • Menerima pembayaran atas penjualan barang dan jasa.

3)    Rumah Tangga Pemerintah
Berbeda dengan rumah tangga konsumsi dan perusahaan, pemerintah menjalankan kegiatan ekonomi dengan motif sosial (social economy), yaitu mencari prnghasilan untuk kepentingan umum. Aktivitas pemerintah dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut:
  1. Mengeluarkan undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, misalnya pajak.
  2. Membelanjakan penerimaan negara untuk membeli berbagai kebutuhan pemerintah termasuk menyiapkan sarana dan prasarana yang menyangkut kegiatan umum (public goods).
  3. Melakukan kegiatan ekonomi langsung dibawah Badan Usaha Milik Negara. Misalnya PLN, DAMRI, PERTAMINA, dan sebagainya.
  4. Menjalin hubungan ekonomi dengan negara lain.
Dalam menjalankan kegiatan ekonomi langsung, pemerintah menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelolanya. Di Indonesia BUMN dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
  1. Perusahaan umum (PERUM). Badan usaha ini mengusahakan alat-alat vital dan strategis dengan pembiayaan dan keuntungan untuk negara. Contoh: Perum Pegadaian dan Perum Perumnas.
  2. Perusahaan perseroan (PT.). Badan usaha ini beroperasi seperti layaknya perusahaan swasta, namun modal perseroan tetap disetor dan diusahakan oleh pemerintah. Contoh: PT. Pertamina, PT. PerkebunanXII, PT. Pelni dan sebagainya.
Pemerintah juga bertanggung jawab untuk:
Menyelenggarakan prasarana produksi seperti jalan umum, pos dan komunikasi, pengangkutan umum, kereta api, air minum, sekolah, listrik, rumah sakit, dan lain-lain.
  • Merangsang produksi melalui pajak dan subsidi.
  • Mengatur perekonomian dengan peraturan/ pengawasan dan perijinan.
  • Menyediakan informasi, misalnya melalui bagian statistik harga, riset, dan penerangan.
  • Mengawasi peredaran jumlah uang.
  • Menjalankan sendiri beberapa jenis perusahan, terutama yang menmyangkut hajat hidup orang banyak.

4)    Rumah Tangga Masyarakat Luar Negeri
Masyarakat luar negeri memiliki peranan yang penting dalam kegiatan ekonomi. Selama ini belum ada negara yang mampu hidup mandiri tanpa adanya bantuan dari negara lain. Setiap negara membutuhkan negara lain dalam kehidupan berekonomi. Contohnya dalam jual beli, negara yang satu akan membeli pada negara yang lain dan akan menjual pula pada negara yang lain. Contoh konkritnya indonesia yang membutuhkan komputer buatan amerika dan amerika yang membuthkan tekstil buatan indonesia. Tak hanya itu, kerja sama ekonomi antar negara juga berperan untuk membentu negara yang sedang mengalami nkesulitan dalam perekonomian. Contohnya lahirnya negara G7 yang memberikan pinjaman keuangan pada negara-negara sedang berkembang.

2.      Menurut saya sistem ekonomi campuran, karena indonesia ini terbukti melalui UUD45 pasal 33 dimana sumber daya dikuasai oleh negara (melalui BUMN) namun berjalannya waktu dan tingakat inflasi, sekarang beberapa aset BUMN dan sahamnya dijual kepada swasta sehingga sekarang sumber daya indonesia  sebagian besar dikuasai oleh swasta (kaum kapitalis/ penguasa modal). Dari sini bisa disimpulkan sistem perekonomian indonesia adalah campuran yang akan mengarah pada liberal .  Hanya saja masalahnya bagaimana penerapannya dalam kenyataan.

1 komentar: