Kamis, 30 April 2015

Tugas 5



1. Definisi Perdagangan Internasional

Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Pendudukan yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Menurut Amir, M.S. seorang pengamat ekonomi, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan Internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan internasional, misalnya dengan adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum perdagangan.

Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor, negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya sekaligus dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang. Sementara itu, negara berkembang dapat mengekspor hasil-hasil produksi dalam negeri sehingga memperoleh devisa. Negara berkembang juga membutuhkan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal yang dapat diperoleh dari negara-negara maju. Devisa dan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal ini dapat digunakan negara berkembang untuk memajukan perekonomian dalam negerinya.

2. Bentuk-bentuk hambatan yang terjadi di Indonesia

1.      Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yakni :
– Tarif Ad-volarem, yakni tarif besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya, jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $ 1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
– Tarif Spesifik, yakni tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi impor seberat 1 ton akan dikenakan tarif senilai $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tarif yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tarif akan sama meskipun nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tarif ad-volarem akan dikenai tarif sebesar $ 2500 ( lebih besar dari tarif spesifiknya yang hanya $ 500 ).  


2.      Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi negara peng-ekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi kuota impor yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.

3.      Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini (akhir 1996). Dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

4.      Hambatan Embargo/ Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat ditekinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus Libia , dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdangangan lainnya.

3. Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan yaitu :

·         Tarif dan quota disamping untuuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit.
·         Tarif dan quota ditetapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu ‘ dewasa’.
·         Tarif dan quota ditarapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
·         Dumping digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
·         Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme dan keamanan internasional.

sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar